Powered By Blogger

Selasa, 18 Juli 2017

Pengenalan Lingkungan Sekolah

Bapak ibu guru yang kami hormati, saat ini di sekolah sedang, akan atau tengah dilaksanakan kegiatan Penerimaan Siswa Peserta Didik baru sehingga kita semua tahu hal tersebut menandakan tidak akan lama lagi tahun ajaran baru segera dimulai. Pada awal masuk tentu saja biasanya sekolah melaksanakan kegiatan Masa Orientasi Siswa, Tapi saat ini telah diganti dengan kegiatan pengenalan lingkungan Sekolah yang dilaksanakan selama 3 (tiga) hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran sehingga mulai dari sekarang akan lebih baik bila mempersiapkan segala administrasi yang berhubungan dengan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah dan salah satunya adalah materi pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik baru.
Sahabat guru, Materi Pengenalan Lingkungan Sekolah - harus berdasarkan permendikbud nomor 18 tahun 2016. Tidak boleh menyalahi aturan karena pada lampiran III Permendikbud tersebut diatas telah dijelaskan mengenai kegiatan dan atribut yang dilarang dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah. Beberapa contoh kegiatan yang tidak diperbolehkan seperti Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu, Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat, Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
Sedangkan atribut yang dilarang adalah menyuruh siswa membawa Tas karung, tas belanja plastik, Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, Aksesoris di kepala yang tidak wajar, Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat serta atribut lainnya.


Sumber : http://www.guru-id.com/2016/06/materi-pengenalan-lingkungan-sekolah.html#ixzz4nAJzjs8A

Tidak ada komentar:

Posting Komentar